Penyuluhan DAGUSIBU sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan Siswa SMKN 05 Kabupaten Selayar

  • Fajriansyah Fajriansyah
  • Yuri Pratiwi Utami Bagian Biologi Farmasi, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi, Makassar, Indonesia
  • Zulfahmidah Zulfahmidah Bagian Biokimia, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
Keywords: particatory rural appraisal, SMK. Negeri 05 Selayar

Abstract

DAGUSIBU merupakan prinsip yang harus diterapkan setiap orang dalam membeli, menggunakan, menyimpan dan membuang obat. DAGUSIBU singkatan dari DApatkan, GUnakan, SImpan, Buang obat dengan baik dan benar.  Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan obat dengan benar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang cara mendapatkan, menggunakan, membuang dan menyimpan obat dengan baik dan benar. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode pemberdayaan masyarakat partisipatif dengan model Particatory Rural Appraisal (PRA). Waktu Pelaksanaan kegiatan pada hari Sabtu, tanggal 07 Agustus 2021 di ruang pertemuan SMK Negeri 05 Selayar. Tahapan dalam kegiatan pengabdian ini yaitu pengenalan masalah, pemberian materi, diskusi tanya jawab, pembagian doorprize dan buku saku. Total peserta yang hadir yaitu 67 orang terdiri dari siswa, guru dan karyawan sekolah. Penyuluhan DAGUSIBU yang dilaksanakan dapat meningkatkan pengetahuan peserta. Hal ini terlihat dari keaktifan dan antusiasme peserta dalam menyimak materi dan mengajukan pertanyaan.

References

Menteri Kesehatan RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI: 2009.

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (2014). Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat. https://adoc.pub/pp-iai-2014- pedoman-pelaksanaan-gerakankeluarga-sadar-obat-.html.

Menteri Kesehatan RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Mikkelsen, Britha. (2011). Metode Penelitian Parttisipatoris dan Upaya Pemberdayaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Puspitasari, C. E., Nisa, I. H., NMAR Dewi, Luthfanto, H., Dani, S. A. (2020). Sosialisasi tata cara penggunaan obat yang benar pada masyarakat Desa Senggigi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Abdi Insani, 7(1), 27–3.

Sumarsono, T. (2015). Buku Farmasi: Buku Pengantar Studi Farmasi Edisi 2 (2nd ed.). Penerbit Buku Kedokteran EGC. https://egcmedbooks.com/buku/detail/2372/pengantar-studi-farmasi-edisi2.

Maziyyah, N. (2015). Penyuluhan Penggunaan Obat Yang Benar (DAGUSIBU) di Padukuhan Bakalan, Mlati, Sleman, Yogyakarta [Universitas Muhammadiyah Yogyakarta]. http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4169.

Syamsuni, H.A.. (2016). Ilmu Resep. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Chaerunissa, A.Y., Surahman, E., Imron, S.S. (2011). Farmasetika Dasar Konsep Teoritis dan Aplikasi Pembuatan Obat. Bandung: Widya Padjadjaran.

Lutfiyati, H., Yuliatuti, F., & Dianita, P. S. (2017). Pemberdayaan Kader PKK dalam Penerapan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat dengan Baik dan Benar. Urecol, 1, 9–14. http://journal.ummgl.ac.id/index.php/urecol/article/view/1562.

Published
2022-10-21