Puasa pada Wanita Hamil dan Menyusui
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Berpuasa salah satu ibadah yang identik dengan berpantang, terutama untuk berniat, berucap, dan atau melakukan perbuatan yang merupakan pantangan demi mencapai kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terpresentasikan dalam diri manusia. Kehamilan merupakan kondisi khusus yang hanya dihadapi oleh perempuan dan menjadi ujian yang sangat menegangkan bagi seorang perempuan. Banyak perubahan yang terjadi selama kehamilan berlangsung, baik dari psikis maupun fisik. Dalam Islam, perempuan yang tidak diharuskan berpuasa adalah perempuan hamil, mereka yang menyusui, mereka yang haid, dan para perempuan yang berada dalam masa nifas. Periode aman berpuasa bagi wanita hamil pada trisemester 1 dan 2 (di 4-6 bulan). Zat-zat yang diperlukan pada ibu hamil adalah protein, karbohidrat, zat lemak, mineral atau bermacam-macam garam; terutama kalsium, fosfor, dan zat besi (Fe); vitamin dan air. Kekurangan nutrisi pada ibu hamil dan menyusui dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan seperti anemia, abortus pada ibu hamil, partus prematurus, inertia uteri, perdarahan pasca persalinan, sepsis puerperalis, dan lain-lain. Sedangkan makan berlebihan pada ibu hamil dianggap untuk 2 orang, ibu dan janin, dapat menyebabkan komplikasi seperti gemuk, pre-eklamsia, janin besar, dan sebagainya. Puasa pada ibu hamil dan menyusui tergantung pada kesehatannya saat itu serta ada izin dan pengawasan dari dokter. Maka dari itu hukum islam yang mengatur akan hal tersebut tidak mewajibkan seorang ibu hamil dan menyusui untuk berpuasa dan meng-qadha dengan berpuasa dihari lain ataupun membayar fidyah.